Tanda Wakaf dalam Ilmu Tajwid
1. Pengertian Waqaf
Waqaf adalah menghentikan bacaan di
akhir kata. Contoh:
قُلْ أَعُؤْدُ بِرَبِّ النَّاسِ diwaqafkan menjadi قُلْ أَعُؤْدُ بِرَبِّ
النَّاسِ
2. Cara Mewaqafkan
Hal utama dalam mewaqafkan kata atau
kalimat adalah dengan mematikan huruf akhir suatu kata. Adapun ketentuan dalam
mewaqafkan adalah:
- Huruf akhir suatu kata yang berharakat hidup bila diwaqafkan, dimatikan, contoh:
هُوَ
dibaca
هُوْ
قَلَمٌ, قَلَمٍ
dibaca
قَلَمْ
- Huruf akhir suatu kata yang berharakat hidup yang didahului huruf mati, bila diwaqafkan, dimatikan juga, contoh:
يَنْصُرُوْنَ
dibaca
يَنْصُرُوْنْ
غَيْبٌ , غَيْبٍ dibaca
غَيْبْ
- Kalimat-kalimat yang huruf akhirnya bertanwin fathah ( ً )
Waqofnya dengan alif (membuang satu
baris dari tanwin Fathah tersebut , dan alif sebagai penggantinya)
خَبِيْرًا
dibaca
خَبِيْرَا
حَكِيْمًا
dibaca
حَكِيْمَا
Kalimat-kalimat yang huruf akhirnya
berbentuk huruf “Ya” (ي) dan bertanwin Fathah, waqofnya dengan Alif
pula.
Contoh:
هُدًى
dibaca
هُدَى
مُسَمًّى dibaca
مُسَمَّى
- Akan tetapi pada kalimat yang huruf akhirnya “Ta Marbuthah” ( ة ) berlaku untuk semua baris bila diwaqofkan ( ة ) tersebut dibaca “Ha” ( ه ) contoh:
رَحْمَةً, رَحْمَةِ,
رَحْمَةٌ dibaca
رَحْمَهْ
- Kalimat-kalimat yang huruf akhirnya هُ atau هِ wakofnya dengan cara mematikan. Contoh:
اَللّهُ
dibaca
اَللّهْ
صَا
حِبِهِ dibaca صَا
حِبِهِ
- Waqaf Isyarah/ Waqaf Rum
Ialah mewaqafkan suatu kalimat yang
huruf akhirnya hidup dan huruf sebelum akhir mati. Disebut waqaf isyarah karena
ketika dibaca hanya berisyarah saja (terdengar oleh yang membaca saja dan orang
yang berdekatan).
Contoh:
شَهْرٍ
diwaqafkan
شَهْرْ
فِى اْلاَرْضِ diwaqafkan
فِى اْلاَرْضْ
- Kalimat-kalimat yang huruf akhirnya bertasydid, waqafnya dengan mematikan huruf dari kalimat (kata) tersebut, dan tasydidnya tetap tidak dibuang.
Contoh:
اَلْغَنِيُّ diwaqafkan اَلْغَنِيْ
بَيْنَ يَدَيَّ diwaqafkan بَيْنَ
يَدَيّْ
- Kalimat (kata) yang huruf akhirnya “Ya” ( ي ) waqafnya dengan mematikannya. Contoh:
ايّايَ dibaca ايَّايْ
3. Macam-Macam Waqaf
Waqaf secara umum terbagi 4 macam,
yaitu:
- Waqaf Tam
Waqaf Tam (waqaf sempurna) ialah
waqaf pada kalimat yang tidak ada kaitannya dengan kalimat yang sebelumnya baik
dalam lafadz maupun maknanya. Contoh:
قَدِيْرْ
اَلْمُفْلِحُوْنَ
- Waqaf Kafi
Waqaf kafi (waqaf cukup) yaitu waqaf
pada kalimat yang tidak ada kaitannya dengan kalimat (kata) sesudahnya, atau
sebelumnya dalam lafadz akan tetapi ada kaitan dalam makna.
Contoh:
لاَيُوْمِنُوْنْ (البقرة:
)
Karena kalimat tersebut ada kaitanya
dengan kalimat ( خَتَمَ اللّه ) berkaitan maknanya yaitu “ orang-orang
kafir” dalam kalimat (اَلَّذِيْنَ كَفَرُوْا )
- Waqaf Hasan
Waqaf hasan ialah waqaf yang sudah
sempurna susunan kalimat, akan tetapi bila menurut I’rob (tata bahasa), kalimat
tersebut ada kaitannya dengan kalimat sesudah dan sebelumnya.
Jenis waqaf ini ada 2 macam,
yaitu:
- Terjadi pada pertengahan ayat, seperti waqaf pada kalimat اَلْحَمْدُلِلّهِ menurut I’rob: kalimat berikutnya: رَبّ berhubungan dengan اللّه tersebut.
- Terjadi pada akhir ayat. Contoh:
اِلاَّالْفَاسِقِيْنْ (البقرة: )
Karena . .
. اَلَّذِيْنَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ
اللّهِ ( ayat berikutnya menjadi shifat/badal dari kalimat
yang diwaqafkan tersebut).
- Waqaf Qabih
Waqaf qabih (waqaf buruk) ialah
waqaf pada kalimat yang tidak sempurna, sehingga dapat menimbulkan pertanyaan,
apakah tujuan sebenarnya dari kalimat tersebut.
Seperti pada:
اَلإِنْسَانَ
dari kalimat
(وَالْعَصْرِ إنَّ الإِنْسَانَ……..)
4. Tanda-Tanda Waqaf
Harus berhenti
|
وَقَفْ
لاَزِمْ
|
م
|
Waqaf muthlaq
|
وَقَفْ
مُطْلَقْ
|
ط
|
Boleh berhenti/tidak
|
وَقَفْ
جَا ئِزْ
|
ج
|
Boleh berhenti
|
وَقَفْ
مُجَوَّزْ
|
ز
|
Boleh berhenti
|
وَقَفْ
مُرَخَّصْ
|
ص
|
Dihentikan, lebih utama
|
اَلْوَقَفْ
اُوْلىَ
|
قف,قلا
|
Disambung lebih utama
|
اَلْوَصْلُ
اُوْلَى
|
صلا
|
Boleh waqaf, tetapi dibaca terus
lebih utama
|
قِيْلَ:
عَلَيْهِ الْوَقَفْ
|
ق
|
Tidak boleh berhenti
|
لا
|
|
Seperti waqaf sebelumnya
|
ك
|
|
Seperti waqaf muthlaq
|
||
Tanda rubu’ atau akhir surat
|
ع
– ء
|
|
Bila berhenti, berhentilah pada
salah satu tanda tersebut, jangan pada keduanya
|
||
Jadi Waqaf adalah menghentikan
bacaan di akhir kata. Hal utama dalam mewaqafkan kata atau kalimat adalah
dengan mematikan huruf akhir suatu kata, dengan beberapa ketentuan dalam
mewaqafkan seperti:
- Huruf akhir suatu kata yang berharkat hidup bila diwaqafkan, dimatikan.
- Huruf akhir suatu kata yang berharkat hidup yang didahului huruf mati, bila diwaqafkan, dimatikan juga.
- Kalimat-kalimat yang huruf akhirnya bertanwin fathah.
- Akan tetapi pada kalimat yang huruf akhirnya “Ta Marbuthah” berlaku untuk semua baris bila diwaqafkan.
- Kalimat-kalimat yang huruf akhirnya هُ atau هِ wakofnya dengan cara mematikan.
- Waqaf Isyarah/ Waqaf Rum.
- Kalimat-kalimat yang huruf akhirnya bertasydid, waqafnya dengan mematikan huruf dari kalimat (kata) tersebut, dan tasydidnya tetap tidak dibuang.
- Kalimat (kata) yang huruf akhirnya “Ya” ( ي ) waqafnya dengan mematikannya.
- Kalimat yang ketika diwaqafkan sama dengan washal.
Secara umum waqaf terbagi 4 macam,
yaitu:
- Waqaf Tam
- Waqaf Kafi
- Waqaf Hasan
- Waqaf Qabih
Bisa mengetahui betul waqaf-waqaf
tersebut, bila tahu tata bahasa dan maknanya (Faham bahasa Arab).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar